top of page
Search

Akta Cerai: How to Save Time, Money, and Hassle on Your Divorce Process



4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)4.Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Halaman SebelumnyaHakim Mediator Pengadilan Agama Kuala KapuasSelanjutnyaHalaman Selanjutnya Pengembalian Sisa PanjarSebelumnya Hubungi Kami Alamat: Jl. Pemuda No.58 Km. 5.5 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan selat, Kapuaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.




Akta Cerai | Testedl




Soreang-Bandung (14/01/21). Pengadilan Agama Soreang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tertentu antara orang-orang Islam. Salah satu kewenangan pengadilan agama adalah mengadili perkara sengketa perkawinan. Sengketa perkawinan berupa perceraian diajukan dengan cara cerai gugat dan cerai talak. Adapun produk hukum dari keduanya berupa putusan dan akta cerai.


Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pengambilan akta cerai maupun putusan di PA Soreang. Sehingga, setelah majelis hakim memutus perkara, orang beranggapan semua telah berakhir. Padahal, sesaat setelah putusan diucapkan. Masyarakat hanya memperoleh salinan putusan, namun terkadang hal itu dihiraukan dan tidak diambil.


Ditemui diruang kerjanya, Panitera PA Soreang menjelaskan, informasi tentang persyaratan pengambilan putusan dan akta cerai telah di pasang di PTSP maupun di website PA Soreang. "PA Soreang selalu memberitahukan kepada masyarakat yang hendak mengambil salinan putusan maupun akta cerai. Pamflet persyaratan pengambilan pun telah kita pasang di PTSP" kata Maman Suherman.


Terkait masih banyaknya akta cerai yang belum diambil, Maman menambahkan "Sebenarnya, Jurusita kita telah memberitahukan kepada para pihak, apabila perkara yang telah diputus dan tidak diajukan upaya hukum, maka setelah putusan berkekuatan hukum tetap (14 hari setelah pembacaan putusan (putusan contradictoir) dan 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan putusan kepada Termohon/Tergugat (putusan verstek), maka akta cerai sudah dapat diambil" imbuhnya.


Bagi masyarakat yang hendak mengambil salinan putusan dan akta cerai, silahkan mengambil antrian untuk pengambilan produk pengadilan. Salinan putusan dan akta cerai, akan diserahkan oleh petugas PTSP pada Loket E yaitu loket pengambilan produk pengadilan, pungkasnya.


Dalam surat kuasa harus secara konkrit menyebutkan klausa pengambilan produk (akta cerai/salinan putusan/penetapan) di Pengadilan Agama Soreang. Apabila dalam surat kuasa tidak termasuk pengambilan produk (akta cerai/salinan putusan/penetapan), maka harus disertai dengan surat kuasa khusus untuk pengambilan.


a. Membawa surat kuasa bermeterai 10.000 yang didalamnya menyebutkan dengan jelas untuk mengambil akta cerai/salinan putusan/penetapan dengan menyebutkan nomor perkara dan atas nama pihak yang bersangkutan.


Selain itu, pengambilan salina putusan/akta cerai harus dengan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hak-Hak Kepaniteraan. Setelah pembayaran dilakukan, maka Petugas PTSP pada Loket E akan menyerahkan salinan putusan/penetapan maupun akta cerai setelah menerima bukti pembayaran PNBP dan HHK.


Inilah persyaratan tentang tata cara pengambilan salinan putusan/penetapan maupun akta cerai. Tidak ada pembayaran lainnya, selain biaya PNBP dan HHK. Apabila ada pungutan selain itu, silahkan melaporkan ke meja informasi atau pengaduan, hal itu merupakan pungutan liar (Pungli). Pengadilan Agama Soreang menolak segala bentuk pungli, gratifikasi dan korupsi. Semoga bermanfaat. (Red.Mahar)


Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan perceraian berdasarkan atas asas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan (Dinas Kependudukn dan Pencatan Sipil ) sesuai dengan domisili pelapor.


Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas Kependudukn dan pencatatan sipil, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).


5.Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.


9. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2ff7e9595c


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page